KAJIAN HADITS
Kiat Rumah Tangga Bahagia
Menafkahi dengan Cukup
Dari Mu'awiyah Al Qusyairi radhiyallahu 'anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah" (HR. Abu Daud, no. 2142).
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa Hindun binti 'Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut." (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)
WaLLAAHUa'lam
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung