TATA TERTIB SISWA/I SMK NEGERI 1 STABAT
1. PAKAIAN
1. Berpakaian praktek pada hari terdapat jam pembelajaran praktek kejuruan.
2. Berpakaian putih dan celana/ rok berwarna abu-abu tetrex 2020 lengkap dengan atribut: nama, sekolah, jurusan, badge merah putih di atas saku dada kiri, dan pakai dasi saat belajar regular di kelas.
3. Berpakaian olahraga dengan identitas SMK Negeri 1 Stabat pada saat olah raga.
4. Berpakaian pramuka pada hari sabtu.
5. Mengenakan sepatu hitam seluruhnya, bertali hitam dan kaos kaki putih.
6. Memakai topi dan dasi pada saat upacara.
7. Berpakaian lengan panjang bagi putri dan lengan pendek bagi putra.
8. Memakai hijab putih bagi muslimah.
II. TAMPILAN FISIK
1. Panjang rambut putra maksimal 1 cm di sekitar kuping dan belakang, serta bagian atas dan depan maksimal 4 cm untuk putra.
2. Tidak mewarnai rambut baik putra/i.
3. Tidak menggunakan kosmetika kecuali jurusan yang mensyaratkan dan
memperbolehkannya.
4. Tidak menggunakan aksesoris seperti gelang kalung.cicin dan anting-anting.
5. Tidak diperbolehkan bertato.
IV. WAKTU
1. Tiba di sekolah pukul 07.30 WIB untuk bersiap mengikuti KBM yang dimulai pada pukul 07.30 WIB pada hari Senin s/d Sabtu.
2. KBM regular selesai pukul 15.15 WIB pada hari Senin dan 14.45 WIB pada hari Selasa s/d Sabtu.
V.KETENTUAN LAINNYA
1. Wajib mengikuti salah satu ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah.
2. Tidak diperbolehkan membawa barang apa pun yang tidak berhubungan dengan pembelajaran di sekolah.
3. Bagi siswa/i yang mengendarai sepeda motor tidak diperkenankan menggunakan knalpot yang dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan sesuai dengan intruksi Polres Langkat.
4. Kecepatan berkendaran di area sekolah maksimal 20 km/jam.
5. Parkir dengan rapi (sesuai arahan petugas di area parker).
6. Berbahasa Indonesia formal atau bahasa Inggris formal dalam setiap komunikasi formal di sekolah.
VI. PENGEMBALIAN PESERTA DIDIK KEPADA ORANG TUA
1. Peserta didik terbukti melakukan pencurian di kawasan atau di luar sekolah. 2. Mencemarkan nama baik sekolah seperti tidakan asusila, memposting konten tidak wajar dan lain-lain sejenisnya.
3. Melakukan perkelahian atau tawuran di dalam dan di luar sekolah.