Jumlah huruf-huruf Dalam Al Quran

JUMLAH HURUF-HURUF DALAM AL-QURĀN

Imam Syafi’e ﷽
JUMLAH HURUF-HURUF DALAM AL-QURĀN

Imam Syafi’e dalam kitab Majmu al Ulum wa Mathli ’u an Nujum dan dikutip oleh Imam Ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur ’an diurut sesuai dengan banyaknya:

o Alif : 48740 huruf,
o Lam : 33922 huruf,
o Mim : 28922 huruf,
o Ha ’ : 26925 huruf,
o Ya’ : 25717 huruf,
o Wawu : 25506 huruf,
o Nun : 17000 huruf,
o Lam alif : 14707 huruf,
o Ba ’ : 11420 huruf,
o Tsa’ : 10480 huruf,
o Fa’ : 9813 huruf,
o ‘Ain : 9470 huruf,
o Qaf : 8099 huruf,
o Kaf : 8022 huruf,
o Dal : 5998 huruf,
o Sin : 5799 huruf,
o Dzal : 4934 huruf,
o Ha : 4138 huruf,
o Jim : 3322 huruf,
o Shad : 2780 huruf,
o Ra ’ : 2206 huruf,
o Syin : 2115 huruf,
o Dhadl : 1822 huruf,
o Zai : 1680 huruf,
o Kha ’ : 1503 huruf,
o Ta’ : 1404 huruf,
o Ghain : 1229 huruf,
o Tha’ : 1204 huruf dan terakhir
o Dza’ : 842 huruf.

Jumlah total semua huruf dalam Al- Qur ’an sebanyak 1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu)
Jumlah ini sudah termasuk jumlah Huruf Ayat yang di-nasakh.

Setiap kali kita khatam, kita membaca 1 juta lebih huruf.
1 huruf = 1 kebaikan.
1 kebaikan = 10 pahala.

Kira-kira 10 juta pahala kita dapat jika khatam Quran.  Mudah2an ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca Qurān dan semoga salah satu pintu Syurga untuk pembaca Qurān memanggil kita untuk masuk Syurga melaluinya.

Aamiin ALLAHumma Aamiin ~ kitab Majmu al Ulum wa Mathli ’u an Nujum dan dikutip oleh Imam Ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur ’an diurut sesuai dengan banyaknya:

o Alif : 48740 huruf,
o Lam : 33922 huruf,
o Mim : 28922 huruf,
o Ha ’ : 26925 huruf,
o Ya’ : 25717 huruf,
o Wawu : 25506 huruf,
o Nun : 17000 huruf,
o Lam alif : 14707 huruf,
o Ba ’ : 11420 huruf,
o Tsa’ : 10480 huruf,
o Fa’ : 9813 huruf,
o ‘Ain : 9470 huruf,
o Qaf : 8099 huruf,
o Kaf : 8022 huruf,
o Dal : 5998 huruf,
o Sin : 5799 huruf,
o Dzal : 4934 huruf,
o Ha : 4138 huruf,
o Jim : 3322 huruf,
o Shad : 2780 huruf,
o Ra ’ : 2206 huruf,
o Syin : 2115 huruf,
o Dhadl : 1822 huruf,
o Zai : 1680 huruf,
o Kha ’ : 1503 huruf,
o Ta’ : 1404 huruf,
o Ghain : 1229 huruf,
o Tha’ : 1204 huruf dan terakhir
o Dza’ : 842 huruf.

Jumlah total semua huruf dalam Al- Qur ’an sebanyak 1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu)  Jumlah ini sudah termasuk jumlah Huruf Ayat yang di-nasakh.

Setiap kali kita khatam, kita membaca 1 juta lebih huruf.
1 huruf = 1 kebaikan.
1 kebaikan = 10 pahala.

Kira-kira 10 juta pahala kita dapat jika khatam Quran.  Mudah mudahanan ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca Qur ān dan semoga salah satu pintu Syurga untuk pembaca Qur ān memanggil kita untuk masuk Syurga melaluinya.

Pulsa Listrik Rp 100 Ribu, Kita dapat berapa?

Pulsa Listrik Rp 100 Ribu Dapatnya Rp 70 Ribu?

Mengenai ucapan PAk Rizal Ramli, yangmenyatakan ada permainan mafia dalam pulsa listrik. Dimana, beli pulsa listrik Rp 100.000 tapi listrik yang didapatkan hanya Rp 70.000.!
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, kemungkinan ada salah persepsi atas pernyataan Rizal Ramli. Karena beli pulsa Rp 100.000 tapi dapatnya hanya Rp 70.000, sebenarnya Rp 70.000 itu dalam bentuk jumlah listrik yang didapatkan, yakni 70 kilo Watt hour (kWh).

Begini penjelasan PLN!

Ada konsumen rumah tangga yang daya listriknya 1.300 volt ampere (VA). Ia membeli token (pulsa) listrik Rp 100.000. Berapa kWh listrik yang ia dapatkan? Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token listrik tersebut?

  1. Administrasi bank Rp 1.600 (Ini tergantung bank/koperasinya).
  2. Biaya materai Rp 0 (karena jumlah pembelian token listrik hanya Rp 100.000)
  3. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2.306. Di sini masing-masing daerah berbeda-beda, Untuk DKI Jakarta PPJ-nya 2,4% dari tagihan listrik
  4. Beli token listrik Rp 100.000 artinya akan kena potongan biaya administrasi dan PPJ (Rp 1.600 + Rp 2.306) = Rp 96.094
  5. Sisa rupiah Rp 96.094 tersebut dibagi Rp 1.352/kWh (tarif listrik untuk golongan 1.300 VA) hasilnya 71,08 kWh.
"Besaran kWh inilah yang dimasukkan ke meteran listrik, yakni untuk Rp 100.000 dapat listriknya 71,08 kWh. Jadi bukan Rp 71.000," jelas Benny Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun.

Jadi, kemungkinan besar yang dimaksud Menko Rizal Ramli beli Rp 100.000 kok dapatnya Rp 70.000, kemungkinan besar adalah 71,08 kWh.

"Kita harus tahu ini, biar tidak merasa di tipu, Rakyat sekarang pakai pulsa listrik.



Berhentilah Memarahi Anak

INGIN BERHENTI MARAH PADA ANAK ?
bacalah artikel ini
Suatu hari ada seorang ibu yang bersifat pemarah dan sering memarahi anaknya.
Lalu ia betekad untuk mengurangi marahnya lalu si ibu tadi datang menemui Sang Kakek bijak, setelah mendengarkan semua cerita si ibu lalu sang kakek bijak memberikan sekantong paku dan mengatakan pada si ibu itu untuk memakukan sebuah paku di pagar belakang setiap kali dia marah...
Hari pertama ibu itu telah memakukan 48 paku ke pagar setiap kali dia marah....
Lalu secara bertahap jumlah itu berkurang....

Dia mendapati bahwa ternyata lebih mudah menahan amarahnya daripada memakukan paku ke pagar...
Akhirnya tibalah hari dimana ibu tersebut merasa bisa mengendalikan amarahnya secara penuh dan tidak lagi cepat kehilangan kesabarannya...
Dia memberitahukan hal ini kepada sang Kakek bijak, yang kemudian mengusulkan agar dia mencabut satu paku untuk setiap hari penuh dimana dia tidak marah....
Hari-hari berlalu dan si ibu itu akhirnya memberitahu sang kakek bijak bahwa semua paku telah tercabut olehnya...

"Lalu sang kakek menuntun ibu tersebut ke pagar..……."Hmm....? Kamu telah berhasil dengan baik anakku...,..tapi, lihatlah lubang-lubang bekas paku ini, kayu pagar ini ,tidak akan pernah bisa sama seperti sebelumnya, "
"ketika kamu mengatakan sesuatu dalam kemarahan pada anakmu.….. "
"Kata-katamu meninggalkan bekas seperti lubang ini... di hati anakmu dan orang lain".
"Kamu dapat menusukkan pisau pada seseorang, lalu mencabut pisau itu... tetapi tidak peduli beberapa kali kamu minta maaf.... Luka itu akan tetap ada.……"

"Dan tahukah kamu bahwa luka karena kata-kata adalah sama buruknya dengan luka fisik bahkan lebih sakit lagi karena terus tersimpan di batin bawah sadar anakmu ...."
Ambilah semenit saja dari waktu kita untuk merenungkan hal ini ...

Fasilitas Layanan Gmail





 1. Google+
  2. Youtube
  3. Blogspot.com
  4. Google Drive
  5. Google Play (Play Store)
  6. Google Map
  7. Picassa
  8. Google Hangout ( GoogleTalk)
  9. Gmail
10. Google Adsense
 

Hukum Dalam Berbisnis On Line


Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan


"orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS 2 : 275),

dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. 

Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Bisnis Online adalah bisnis yang dilakukan dengan penyebaran, pembelian, penjualan dan pemasaran atras barang dan jasa melalui sistem ewlektronik seperti internet atau jaringan computer lainnya. Di Negara Indonesia merupakan negara terbanyak yang menggunakan internet. Hal ini bisa memberikan peluang yang amat besar kepada meraka yang ingin menjalankan bisnis secara online.  Walau demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal berbagai batasan dalam berniaga secara online. Ada bebrapa hal yang harus diperhatikan ketika Anda hendak akan menjalankan bisnis online  diantaranya adalah :
1.      Produk yang ditawarkan harus produk yang halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya). Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda.
2.      Ada kejelasan status
Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
3.      Kejujuran Anda
Menjalankan usaha online memang banyak sekali keunggulan dan kemudahannya. Namun hal ini juga tidak akan menutup kemungkinan Anda kandala menemui suatu masalah atau kendala. yang dimaksud kejujuran disini adalah Anda harus memberikan informasi yang benar - benar akurat terhadap kualitas dari barang. 
Alhamdulillah, akhirnya Allah berkenan mengembalikan saya ke PM lagi setelah berlama-lama absen dari peredaran. Setelah vakum sebulan lebih, kali ini saya hendak mengangkat review Majalah PM edisi 31 dengan topik utama "Halal Haram Bisnis Online" sebagai tulisan "come back" saya. Meskipun sudah dirilis sejak September 2012 lalu, namun kandungan edisi ini sangatlah sayang untuk dilewatkan begitu saja. Apalagi bagi Anda yang sudah atau hendak berkecimpung di dunia bisnis online.
Dengan review ini, saya berharap semoga pembaca situs PengusahaMuslim.com bakal lebih tertarik untuk mengetahui seluk beluk halal dan haram perdagangan online yang sudah dipaparkan oleh para kontributor Majalah PM.
Tulisan utama dari tema besar yang diangkat di edisi kali ini bisa kita temui pada halaman 21. Di situ ada Dr. Muhammad Arifin Badri yang sudah menanti para pembaca dengan karyanya yang berjudul "Berniaga Online yang Halal". Dalam tulisan sepanjang dua halaman ini, doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini memaparkan beberapa batasan dalam berniaga secara online, yakni
(1) produk yang diperdagangkan harus halal,
 (2) kejelasan status penjual, dan
(3) kejujuran. 
Berbicara soal kejujuran, di halaman 8 ada tulisan berjudul "Berkah dari Kejujuran" yang dipersembahkan oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal. Dalam rubrik Oase kali ini, Ustad yang sedang mengambil magister di bidang Polymer Engineering ini mengungkap tentang betapa pentingnya sifat jujur bagi para pedagang. Seperti biasa, pemaparan sang ustad selalu dihiasi dengan kisah-kisah yang terjadi pada masa Rasulullah. Sehabis membaca tulisan ini, penulis langsung merasa malu pada diri sendiri karena semasa hidupnya merasa sudah banyak melakukan hal-hal yang tidak selalu sesuai dengan sifat jujur yang sudah dianjurkan oleh Rasulullah sejak ribuan tahun yang lalu. Astaghfirullah ..... penulis mengajak para pembaca untuk menghayati isi artikel di rubrik Oase ini agar selamat sampai tujuan, tidak hanya dalam urusan perdagangan tapi juga urusan duniawi lainnya. 
Kalau sudah merasa bisa jujur, para pembaca saya anjurkan untuk melompat ke halaman 29. Di sana ada pembahasan yang komprehensif tentang sistem dropshipping, istilah yang sering kita dengar atau baca di dunia perdagangan online akhir-akhir ini. Melalui artikel berjudul "Dropshipping dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat", Dr. Muhammad Arifin Badri mencoba untuk membujuk para pembaca untuk tidak ragu berbisnis dengan metode dropshipping asalkan syarat-syaratnya bisa dipenuhi. Syarat-syarat yang dimaksud beliau antara lain;
(1) jujur,
(2) jangan menjual barang yang tidak Anda miliki, dan
(3) hindari riba dan berbagai celahnya.

Bila ingin membaca versi lengkapnya, saya menganjurkan Anda untuk tidak segan membeli Majalah PM edisi 31 ini. Pun kalau belum ada niatan membeli, penulis mempersilahkan Anda untuk meminjamnya langsung kepada saya bila Anda tinggal di Gorontalo dan sekitarnya. 
Bagi Anda yang sudah terjun ke dunia perdagangan online, Anda pastinya tahu tentang Paypal. Sebuah layanan yang memungkinkan Anda dan jutaan orang lainnya dari hampir seluruh negara di dunia untuk bertransaksi secara online. Nah, di Majalah PM edisi 31 ini, ada tulisan berjudul "Zakat Uang Paypal" di halaman 40 dari Muhammad Yassir, LC.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menjalankan bisnis online, dalam agama islam tidak mengharamkan bisnis  selama kita tetap menjaga kepercayaan dari masing – masing pihak dan tetap menjalankan bisnis sesuai dengan syariat agama islam. Semoga dengan penjelasan di atas dapat memberikan manfaat kepada kita semua.

Sumber : pengusahamuslim.com

Era Islam Indonesia Dihancurkan

 
Sertifikat halal MUI dipermasalahkan. Sertifikat pelacur diperjuangkan. Asrama haji diterlantarkan.
Asrama penjaja seks dibangunkan. Guru ngaji diteroriskan.  Germo prostitusi dimuliakan.
Berjanggut di-ISISkan.  Berbikini digalakkan. Pengajian dan dzikir Akbar diterlantarkan.
Perjudia dan konser musik dibebaskan.  Minuman keras dilegalkan. Suara azan keras dihinakan.
Akan kemana negeri 9 Wali diarahkan.  Oleh kaum minoritas yang sok jagoan.  Zaman Gusdur Gong Xi Fa Cai diresmikan.  Kini penghancuran Islam ditargetkan. Sayangnya umat susah disadarkan.
Terbiasa jadi Jongos dihinakan.  Pas Pemilu umat Islam diharamkan.  Pas Pilkada umat Islam digolputkan. 


Akankah kita diam saat Islam dimajinalkan?
Akankah kita berpangku tangan saat peran umat dipinggirkan? 


Kita berhadapan dengan mafia dunia yang diprogramkan.  Penjajahan baru dan Indonesia akan dihancurkan. Bangkit kawan segala hal persiapkan.
  Latihan militer jangan dilupakan.
Bangun kembali Hizbul Wathan yang dibanggakan.  Penjajahan ekonomi, penindasan minoritas, harus kita singkirkan.


By: Nandang Burhanudin