Menanggapi Fenomena kesaksian ruh orang mati yang merasuki manusia

Fenomena kesaksian ruh orang mati yang merasuki manusia.


1. Ruh orang mati gak akan bisa merasuk ke tubuh manusia yg masih hidup. Jika memang benar ruh orang mati bisa merasuk ke jasad manusia, mengapa tidak merasuk ke jasadnya sendiri lalu hidup lagi? 


Lihat surat al-Mukminun ayat 99-100. Jika memang benar ruh orang mati bisa masuk dan mengendalikan jasad, maka tentu jasadnya sendiri yg paling dirindukan untuk dirasuki untuk beramal shalih.


2.Yang bersaksi melalui lisan orang kesurupan adalah jin. Jin yang seperti apa? Bisa jadi itu jin qorin dari orang yang telah meninggal (kasus ini sangat jarang terjadi karena membutuhkan ritual khusus yg berat). Bisa jadi jin khodam orang yg telah meninggal. Bisa juga dari jin yg ada di sekitar tempat kejadian perkara lalu memberi kesaksian.


NB: Seringnya jin menambah-nambahi cerita. Ingat kisahnya Ki Sondong? dukun mediumisasi yg menarik jin untuk merasuk ke dirinya sendiri dan berbicara soal sejarah tanah Jawa lalu ditulis rapi menjadi sebuah BABAD..


Wal hasil banyak distorsi sejarah dari ucapan jin  yg merasuk ke tubuh ki Sondong itu. Jelas saja, karena belum ada jin lulusan sarjana sejarah.


3.Orang kesurupan itu mengetahui rahasia suatu perkara atau sejarah di suatu situs, tapi pura-pura kesurupan untuk kepentingan tertentu.

Lalu kisah viral yang difilmkan itu masuk poin mana?

Ya jelas poin kedua dan ketiga...Gak mungkin poin pertama. Semoga difahami.

Ust. Muhammad Faizar

Hiduplah Sewajarnya saja, jangan berlebihan

 بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم

Memperbanyak barang tanpa kebutuhan termasuk pemborosan.

Maka belilah barang-barang yang dibutuhkan saja.

Jangan sampai menumpuk sesuatu yang dirasa memang tidak dibutuhkan.

Karena itu akan menjadi pertanyaan di hari akhir nanti.

وَاٰ تِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَا لْمِسْكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

"Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."

(QS. Al-Isra' 17: Ayat 26)

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْۤا اِخْوَا نَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَا نَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."

(QS. Al-Isra' 17: Ayat 27)

Milikilah seperlunya, karena semua ada hisabnya..

NASKAH RESOLUSI JIHAD NU

Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy'ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama. Melalui utusannya, sang Presiden menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan

KH Hasyim Asy'ari menyatakan umat Islam harus membela Tanah Air dari ancaman asing. Kemudian, pada 21-22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari berinisiatif melakukan rapat konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura di Bubutan, Surabaya.

Rapat itulah yang kemudian melahirkan sebuah resolusi untuk mempertahankan kemerdekaan dan bahwasannya perjuangan untuk merdeka adalah perang suci atau jihad. Resolusi tersebut kemudian dikenal dengan Resolusi Jihad.

Teks Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945

Melansir laman resmi NU, berikut teks Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945. Salinan teks ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan.

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaya, 22 Oktober 1945

NAHDLATUL ULAMA

Teks Resolusi Jihad NU tersebut kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Hari Santri Nasional. Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang menetapkan Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober.