Coba Dicek, Pemimpin Anda Raja atau Khalifah?

Ibnu Saad meriwayatkan bahwa Sufyan bin Abi Auja berkata bahwa suatu kali Umar Ra berkata, ” Demi Allah, Aku tidak tahu apakah aku ini khalifah atau Raja? Seandainya aku seorang raja, maka itu merupakan sesuatu yang hebat!”

Lalu seseorang berkata,”Wahai Amirul Mukminin, ada perbedaan antara khalifah dan raja. Khalifah hanya mengambil berdasarkan yang hak dan meletakkannya pada yang hak. Alhamdulillah, engkau demikianlah adanya. Sementara raja bertindak semena mena terhadap orang orang, merampas harta dari si fulan dan menyerahkan ke si fulan lainnya semaunya,” setelah mendengar itu Umar terdiam.

Umar Ra bertanya kepada Salman Ra, ” Apakah aku ini seorang raja atau khalifah?”

Salman menjawab,” Jika engkau memungut pajak dari hasil bumi kaum muslimin senilai satu dirham saja atau kurang dari itu atau lebih, kemudian engkau peruntukkan pada yang bukan haknya, maka engkau adalah seorang raja, dan bukan khalifah.
…..
Rasulullah SAW telah meletakkan kepada manusia, sesuai perintah Allah SWT, mengenai syariat dalam perkara harta benda, mustahil ditemui lebih adil dari sistem Islam. Dengan berdasarkan kepada syariat Islam, maka harta benda seseorang tidak akan dipungut Negara kecuali dengan jalan yang adil, dan seseorang pun akan memiliki sesuatu harta benda dengan cara yang hak dan adil pula.

Sebelum muncul syariat ini, didunia tidak pernah muncul satu teori pun yang adil dan relevan untuk mengatur perkara hak milik ini, tidak satupun dijumpai teori hukum yang adil pula mengenai perpajakan.

Ketahuilah moto para pemerintah sebelum Islam (Jahiliyah) adalah Pajak, sementara moto pemerintahan Islam adalah Hidayah berupa optimalisasi zakat.

Dr Alfred J Butler menulis tentang pemerintahan Romawi di Mesir, ” Pemerintahan Romawi di Mesir tidak punya sasaran lain kecuali merampas harta benda milik rakyat untuk disajikan kepada penguasa sebagai harta rampasan. Tidak pernah terlintas dalam benak mereka untuk menjadikan pemerintahan sebagai sarana mewujudkan kemakmuran rakyat, meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, mendidik SDM nya atau memperbaiki urusan sumber sumber rezeki mereka. Corak pemerintahan orang orang asing yang hanya mengandalkan kekerasan dan tidak pernah mengenal rasa belas kasihan kepada rakyat yang dipimpinnya.”

Beliau juga menulis tentang kondisi Persia selama dibawah dinasti Sassania, Para pemungut pajak itu tidak jauh dari tipu daya dan merampas harta benda rakyat dalam menaksir pajak pajak yang harus ditunaikan. Apa yang pernah dilakukan Kisra Anussyirwan dalam merenovasi sistem keuangan pada zamannya, lebih menguntungkan kepentingan keuangan istana daripada kepentingan rakyatnya. Rakyat jelata masih terus hidup dalam kebodohan dan kemelaratan seperti sebelumnya. Terlebih lagi kaum petani yang mengalami penderitaan dan kesengsaraan yang kelewat batas. Para petani tidak diizinkan pindah dari ladang ladang kaum bangsawan, dipekerjakan dengan kecil, serta dibebani semua pekerjaan berat.

Begitulah bila pajak diberlakukan untuk kaum Muslimin, sebagai salah satu indikasi dan memperjelas bahwa siapakah pemimpin itu adalah berperan sebagai Khalifah Allah atau hanyalah seorang raja, seperti raja raja yang telah berlalu tanpa memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. —- Said Hawwa, Ar Rasul

http://www.eramuslim.com/nasehat-ulama/coba-dicek-pemimpin-anda-raja-atau-khalifah.htm#.UfqZGqykXPI

Cara Setting DNS pada modem

Cara Setiing DNS - Setting Modem Speedy anda untuk mendapatkan kecepatan internet yang sangat maksimal. Informasi setting modem yang digunakan untuk layanan Telkom Speedy
DSL-302T
Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin
Setting Bridge:

  1. Klik Setup
  2. Klik Connection
  3. Bridge Connection Setup. Name: Speedy; Type: Bridge; Encapsulation: LLC; VPI=8; VCI=81, Apply
  4. Klik Tools
  5. Klik System Commands, Save All, Restart
  6. d-link

Setting PPPoE/Router:

  1. Klik Setup
  2. Klik Connection
  3. Bridge Connection Setup. Name: Speedy; Type: PPPoE; Username: nmrspeedy@telkom.net; Password: (password dari telkom); VPI=8; VCI=81, Apply
  4. Klik Tools
  5. Klik System Commands. Save All, Restart
  6. d-link2

adsl Modem Repotec

  1. Buka Internet Explorer ketik: http://192.168.1.1
  2. Username: admin & Password: epicrouter
  3. Klik: OK
  4. Klik WAN
  5. Pic Adapter: Pvc0
  6. Klik Submit
  7. Virtual Circuit = Enabled
  8. Bridge & IGMP = Disable
  9. Each region was different from another region and for Bandung vpi:8 , vci: 81
  10. Service Category = UBR without PCR
  11. Protocol/Conection type = PPPoE
  12. Encapsulation = LLC/Snap-Bridging
  13. Put Username & Password from your provider
  14. Klik Submit.
  15. Klik Save Configuration (wait till Saving configuration done.)
  16. put DNS: 202.134.0.155 & 202.134.2.5

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin
Setting Bridge:

  1. Klik Advanced Setup
  2. Klik WAN
  3. Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
  4. ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
  5. Connection Type Bridging, Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
  6. Cheklist Enable Bridge Service, Service Name: Speedy, Next
  7. WAN Setup - Summary, Save
  8. Save/Reboot

Setting PPPoE:

  1. Klik Advanced Setup
  2. Klik WAN
  3. Cari VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
  4. ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
  5. Connection Type PPP over Ethernet (PPPoE), Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
  6. Put your PPP Username: Nomorspeedy@telkom.net; PPP Password: (password dari telkom); PPPoE Service Name: Speedy, Next
  7. Centang Enable WAN Service, Service Name: Speedy, Next
  8. WAN Setup - Summary, Save
  9. Save/Reboot

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin
Setting Bridge:

  1. Klik Advanced Setup
  2. Klik WAN
  3. Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
  4. ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
  5. Connection Type Bridging, Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
  6. Cheklist Enable Bridge Service, Service Name: Speedy, Next
  7. WAN Setup - Summary, Save
  8. Save/Reboot
  9. dareglobal

Setting PPPoE:

  1. Klik Advanced Setup
  2. Klik WAN
  3. Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
  4. ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
  5. Connection Type PPP over Ethernet (PPPoE), Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
  6. Put your PPP Username: nmrspeedy@telkom.net; PPP Password: (password dari telkom); PPPoE Service Name: Speedy, Next
  7. Cheklist Enable WAN Service, Service Name: Speedy, Next
  8. WAN Setup - Summary, Save
  9. Save/Reboot

Setting Modem Articonet ACN-100R dan ACN-110
Cara melakukan setting di komputer untuk akses ke modem Articonet. Untuk setting di komputer dilakukan sesuai dengan operating system yang dipakai di komputer pelanggan, disini yang dibahas khusus untuk Windows XP. Lakukan network setting di PC (komputer) sbb:
a. Start – Control Panel – Network Connection
b. arahkan kursor pada Local Area Connection yang aktif, kemudian klik kanan dan pilih properties
c. kemudian pilih menu Internet Protocol (TCP/IP) dan klik 2X, maka akan muncul menu General.
d. Pilih Obtain an IP Address Automatically kemudian pilih Obtain DNS server address automatically, kemudian tekan tombol OK.
Panduan cara setting modem ADSL Speedy koneksi PPPoE.(PPPoE)

  1. Setting modem dilakukan melalui browser dengan mengakses alamat http://192.168.1.1
  2. Masukkan username dan password: admin/admin
  3. Setelah masuk ke menu setting lakukan langkah berikut:
  4. Masuk ke menu "Advanced Setup" kemudian pilih "WAN" dan klik tombol "Edit" disebelah kanan tabel WAN Masukkan nilai PVC Configuration: (masukkan nilainya sesuai wilayah TELKOM masing-masing daerah)
  5. VPI = X
  6. VCI = XX
  7. Service Category = UBR Without PCR, kemudian klik tombol Next
  8. Connection type = PPPoE
  9. Encapsulation = LLC, kemudian klik tombol Next
  10. Masukkan username dan password Speedy, kemudian klik tombol Next
  11. Tandai atau kasih v untuk pilihan "Enable WAN Service", kemudian klik Next dan klik tombol Save
  12. Setting PPPoE untuk koneksi Speedy telah selesai dilakukan
  13. Selanjutnya klik tombol Save/Reboot
  14. (Modem akan reboot -/+1 menit dan tunggu sampai modem normal kembali)

Berikut langkah setting modem ADSL Articonet untuk Dial-Up/Bridge.

  1. Setting modem dilakukan melalui browser dengan mengakses alamat http://192.168.1.1
  2. Masukkan username dan password: admin/admin
  3. Setelah masuk ke menu setting lakukan langkah berikut:
  4. Masuk ke menu "Advanced Setup" kemudian pilih "WAN" dan klik tombol "Edit" Masukkan nilai PVC Configuration: (masukkan nilainya sesuai wilayah TELKOM masing-masing daerah)
  5. VPI = X
  6. VCI = XX
  7. Service Category = UBR Without PCR, kemudian klik tombol Next
  8. Connection type = Bridging
  9. Encapsulation = LLC, kemudian klik tombol Next
  10. Tandai atau kasih v untuk pilihan "Enable Bridge Service", kemudian klik Next dan klik tombol Save
  11. Setting Bridge untuk koneksi Speedy telah selesai dilakukan
  12. Selanjutnya klik tombol Save/Reboot
  13. (Modem akan reboot -/+1 menit dan tunggu sampai modem normal kembali)
  14. Setting modem Articonet untuk koneksi Bridging sudah selesai, langkah berikutnya setting koneksi Dial-Up di PC/komputer.

Panduan instalasi Dial Up koneksi ADSL menggunakan Windows 2000:

  1. Klik Start, klik Setting,klik Control Panel,
  2. Klik Network and Dial Up Connections.
  3. Klik Make New Connection, klik Next,
  4. Klik Dial Up to the Internet
  5. Klik I want to setup my internet manually, klik Next
  6. Klik I connect through a phone line and a modem klik Next
  7. Pilih dan klik modem ADSL yang sesuai
  8. Isi username:15xxxxxxxxxx@telkom.net
  9. Password: xxxxxxxx
  10. Klik OK dan Lanjutkan sesuai perintah yang muncul
  11. Klik Finish

Panduan installasi Dial Up koneksi ADSL menggunakan Windows Xp:

  1. Klik Start, klik Setting, klik Control Panel.
  2. Klik Network Connection
  3. Klik Create a New Connection, klik Next.
  4. Klik Connect to the Internet, klik Next
  5. Klik Setup my connection manually, klik Next
  6. Klik Connect Using Dial Up, klik Next
  7. Klik modem ADSL yang sesuai, klik Next
  8. Isi username: 15xxxxxxxxxx@telkom.net dan Password: *******
  9. Confirm password: xxxxxxxx
  10. kemudian beri tanda v pada pilihan "Add a shortcut to the desktop screen"
  11. Klik Finish

Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

Sebenarnya istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi tidak hanya ditemui dalam putusan arbitrase saja, tetapi juga dalam putusan perkara perdata di pengadilan. Arbitrase pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai berikut:
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
 Oleh karena itu, istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi yang dikenal dalam arbitrase juga sama dengan yang dikenal dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Selanjutnya, kami akan membahas pengertian istilah-istilah tersebut satu per satu.
 
a.    Rekonvensi
 
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya
 
b.    Konvensi
 
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
 
 
c.    Eksepsi
 
Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).
 
 d.    Provisi
 
Saudara tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai istilah provisi, apakah gugatan provisi atau putusan provisi. Yahya Harahap (hal. 884) menjelaskan bahwa gugatan provisi merupakan permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayat uang paksa. Apabila dikabulkan, maka disebut putusan provisionil. Putusan provisionil merupakan salah satu jenis putusan sela.
 
Di dalam penjelasan Pasal 185 HIR disebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.
 
Putusan provisionil dalam aturan arbitrase dapat ditemui dalam Pasal 32 ayat (1) UU 30/1999:
 
“Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941