Pengguna Repeater Ilegal Terancam Denda Rp 600 Juta



Penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) tanpa izin kian marak dilakukan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo memperingatkan agar para pemilik, pedagang atau pengguna repeater tidak menggunakan perangkat tersebut karena melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999.

"Penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluler yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.

Dalam Pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 disebutkan: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 UU Telekomunikasi berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak 600 juta rupiah.

Untuk mengatasi banyaknya penggunaan repeater, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat akan melakukan razia perdagangan dan penggunaan repeater yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat. Razia dilakukan dengan cara menyegel atau menyita perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi. Sebab salah satu alasan masyarakat sering menggunakan repeater adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi sehingga banyak pelanggan yang mengeluh.

Buruknya kualitas layanan seperti terjadinya blank spot di beberapa area umumnya terjadi karena fungsi BTS tidak optimal karena adanya interferensi. Karena itu para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan untuk tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi mereka agar penggunaan repeater tidak tambah marak. [yy/liputan6.com]

Razia Penggunaan Repeater Ilegal Bakal Digelar

Penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) semakin mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan bahwa perangkat itu semakin banyak digunakan oleh masyarakat tanpa izin resmi.

Di lain sisi, perangkat repeater tersebut seharusnya hanya boleh digunakan oleh penyedia layanan telekomunikasi saja yang memang pita frekuensinya sudah dialokasikan pemerintah kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.

Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat repeater, Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat akan melakukan penertiban (razia) perdagangan dan penggunaan repeater yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat.

"Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan dengan cara menyegel atau menyita perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam siaran persnya.

Gatot juga menjelaskan bahwa penggunaan repeater ilegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya akan sangat mengganggu performa jaringan milik penyelenggara telekomunikasi. Pada akhirnya hal ini juga akan merugikan pengguna layanan telekomunikasi.

Selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio mengaku sudah sering melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater ilegal di lapangan yang semakin massif.

Repeater berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan biasanya dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut. [liputan6.com]

Tujuh Golongan Manusia yang Dimuliakan oleh Allah

Nabi Saw bersabda: Ada tujuh golongan yang bakal dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dengan ibadah kepada Allah (selalu beribadah), seseorang yang hatinya bergantung kepada Masjid (selalu melakukan shalat berjamaah di dalamnya), dua orang yang saling mengasihi di jalan Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak perempuan berkedudukan dan cantik (untuk bezina), tapi ia mengatakan: “Aku takut kepada Allah”, seseorang yang diberikan sedekah kemudian merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir (mengingat) Allah dalam kesendirian, lalu meneteskan air mata dari kedua matanya, (HR Bukhari).Tujuh golongan yang akan mendapat perlindungan dari Allah yang pada hari itu tidak ada perlindungan kecuali hanya perlindungan Allah.
 
1. Imamun adil, pemimpin yang adil, hakim yang adil. Subhanallah, terdepan, yang pertama mendapat perlindungan Allah. Dan sungguh negeri Indonesia yang tercinta ini sangat merindukan pemimpin yang adil, hakim yang adil.

2. Manusia yang aktif, gesit, dalam ibadah kepada Allah SWT. Aktivitasnya mendekatkan dirinya kepada Allah SWT.

3. Manusia, hamba Allah, yang hatinya senang berada di dalam Masjid. Dia betah di masjid. Shalat berjama’ah, ia senang, subuh-subuh ia menegakkan shalat berjamaah. Allahu Akbar, tentu ini hamba Allah yang benar-benar beriman kepada Allah.

4. Manusia yang bersedakah yang tangan kanannya memberi tapi tangan kirinya tidak tahu. Subhanallah.. Apa ini? Orang yang ikhlash, tidak riya, tidak ujub.

5. Manusia yang saling mencintai karena Allah, bertemu karena Allah, berpisah karena Allah.

6. Manusia yang dirayu, digoda, oleh wanita cantik yang memiliki kekayaan, lalu ia berkata: “Aku takut kepada Allah”. Keinginan maksiatnya ada, tapi rasa takutnya kepada Allah lebih hebat, sehingga ia tidak mau melakukan kemaksiatan. Kita sangat merindukan pemuda, yang memiliki kualitas keimanan yang luar biasa, sehingga ia mampu menahan dari berbagai macam godaan.

7. Manusia atau hamba Allah, atau orang yang dalam ingatannya kepada Allah, dalam ibadahnya, dalam doanya, dalam dzikirnya, ia menangis. Allahu Akbar, menangis.. Dua tetesan yang dibanggakan Allah di hari kiamat, pertama tetesan darah fii sabilillah, kedua tetesan air mata karena menangis, takut azab Allah, karena merasa bersalah atas segala dosa yang ia lakukan kepada Allah, karena ia sangat mencintai Allah. 

Semoga Kita termasuk salah satu diantara 7 golongan. amiin...

5 Langkah Amankan Jaringan Wi-Fi

Jaringan Wi-Fi biasanya digunakan secara maksimal untuk keperluan kantor, toko, atau rumah. Dengan menggunakan router, Anda bisa mengakses jaringan Internet dari jarak tertentu, tergantung jangkauan router tersebut.

Tapi, pernah kan kecepatan Wi-Fi Anda terasa lambat? Ini mungkin karena banyaknya pengguna yang nebeng Internetan tanpa izin atau melebihi kemampuan router. Untuk menghindari hal tersebut, situs
Which memberikan solusinya. 
Berikut langkahnya:
 
1. Pasang Password
Jika Wi-Fi di rumah Anda tidak memiliki password, berarti setiap orang yang berada dalam daerah jangkauan bisa mengaksesnya. Bukan hanya akan memperlambat kecepatan kerja internet, tapi bebasnya jaringan Wi-Fi juga bisa membuat komputer yang terhubung dapat diakses oleh peretas.
Untuk menambahkan password pada router, Anda perlu mengakses alamat yang terdapat pada tubuh perangkat. Contohnya, 92.168.1.1. Setelah masuk ke dalam menu setting, Anda baru bisa memasang dan mengganti password pada router.

2. Mengenkripsi Router
Meskipun terdengar seperti proses yang sulit, mengenkripsi router sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Langkahnya sama seperti saat mengganti password router. Setelah masuk pada menu setting, akan ditawarkan pilihan enkripsi WEP, WPA, dan WPA2. Pilih WPA2 untuk standar pengamanan yang paling baru pada router di rumah Anda.

3. Ganti SSID
SSID adalah nama jaringan router di rumah ketika Anda log in ke dalamnya. Biasanya, nama perangkat tergantung pada penyedia broadband. Mengubah nama SSID akan menghindarkan penyimpangan dari keamanan nirkabel.

4. Matikan Guest Network
Beberapa router Wi-Fi membuat jaringan guest network atau jaringan untuk orang lain agar bisa mengakses Internet. Jika guest network aktif, orang lain bisa Internetan tanpa harus menggunakan perangkat yang dipasangkan dengan router, terutama jika password tidak dipasang. Namun, kekuatan sekaligus kelemahan ini relatif, tergantung bagaimana tujuan Anda memasang router.

5. Atur Posisi Router
Aturlah posisi router di rumah Anda untuk memaksimalkan daerah jangkauan jaringan. Pilih posisi di tengah agar seluruh area rumah bisa mendapat akses. Selain itu, jangan lupa matikan router jika sudah tidak dipakai.

Semoga bermanfaat!!