Kapan orang yang ber"niqaab” (cadar / penutup muka) boleh bahkan wajib membuka niqaabnya?
1- ketika khithbah (lamaran).
2- menjadi saksi di pengadilan.
3- Jual beli & traksaksi sesuatu penting & bernilai tinggi;
seperti tanah, rumah, mobil dll; karena dalam hal itu perlu
masing-masing dari kedua pihak mengenal pihak yang lain... kalau cuma
beli barang murah tidak perlu buka niqaab.
4- demi keamanan, apa
lagi di waktu sering terjadi kerusuhan atau banyak pencurian: ketika
masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut untuk tahu siapa yang
masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal, supaya para
penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni gedung itu
atau tidak.
5- ketika ujian.
6- sedang periksa di dokter;
karena dokter perlu tahu tentang warna kulit dan bibirnya, matanya
bagaimana.. bahkan dokter kadang tahu penyakit pasien dari bau mulutnya.
7- jadi guru.
8- jadi dokter & pekerja kesehatan.
9- jadi hakim dll (di pengadilan)
10- pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika masuk ruang kerjanya.
Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqaab -ketika dituntut untuk
itu- merupakan suatu bentuk "jariimah" (kesalahan atau kejahatan yang
bisa dihukum).
Kenapa para pemerintah tidak suka niqaab dan berusaha melarangnya?
Karena para pengguna niqaab tidak tahu kapan wajib membuka niqaab..
padahal syari`at kita begitu indah & lembut & jika digunakan
dengan benar tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap
ajaran Islam.
Seringnya ajaran agama diserang karena tidak
sesuainya pelaksanaan dengan yang diajarkan dan -karena- kejahilan hukum
agama.. jadi diharapkan kita lebih berhati-hati.
Seandainya
para pengguna niqaab itu tahu tentang syari`at dan melaksanakan apa yang
diperintahkan secara baik & benar; maka tentu tidak ada
kesalahfahaman antara mereka & undang-undang.. dan tidak ada rasa
kebencian dari siapapun terhadap pengguna niqaab.
saat aku
(Syekh Yusri) - kuliah dulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang
menamai dirinya Islamis - yang baru muncul memaksakan diri mereka untuk
menggunakan niqaab di tempat yang wajib buka.. sering para pelajar
bukannya mentaati dosen untuk membuka niqaabnya pada saat ujian, malah
menangis dll (merasa itu sebagai kezhaliman) & menolak ujian... lalu
mengadukan pada kawan-kawan mereka.. ujung-ujungnya mendemo kuliah.
"jahl" (kebodohon) mereka berlipat ganda..
akhirnya para dosen
benci sekali dengan mereka. sengaja memberi nilai jelek pada para
pengguna niqab dan yang berjenggot meskipun mereka belajar dengan baik.
Ku temui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang busuk,
menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama... sehingga
ajaran agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu & tempat.
https://www.facebook.com/ihsansulis
https://youtu.be/YbVaeaxXgEk
Showing posts with label Keluarga Islami. Show all posts
Showing posts with label Keluarga Islami. Show all posts
Jangan Panggil 'Ukhti' Kepada Istri
Foto: flickr
Agil di awal membina rumah tangga dengan Aisha kerapkali memanggil istrinya dengan panggilan ‘ukhti’. Sebuah panggilan yang sering dipakai oleh para aktifis dakwah kepada muslimah yang juga aktifis dakwah. Maklum saja mereka berdua pernah mengalami fase itu.
“Ukhti, pagi ini cantik sekali. Sumringah wajahnya, sedang hamilkah?” kata Agil dengan nada bercanda.
Namun seiring berjalannya biduk, Agil baru mengetahui bahwa memanggil istri dengan panggilan itu tidak diperbolehkan oleh Islam.
Panggilan “dik” atau “ukhti” baru diketahui Agil setelah membaca kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195, terdapat penjelasan berikut (yang artinya), “Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).”
Jadi, memanggil istri dengan “ukhti” (yang berarti “saudariku”) atau “dik” (yang maksudnya “adikku”) juga dibenci karena termasuk mahramnya, walaupun tidak berniat menyamakan dengan saudarinya. Keterangan ini dikuatkan pula di dalam kitab Al-Mughni juz 17/199, pasal “Dibenci bagi seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan orang yang termasuk mahramnya, seperti suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku), ‘Ukhti’ (saudariku), atau ‘Binti’ (putriku).”
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)
Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Dari keterangan di atas maka sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan “Ummi” (yang berarti “wahai ibuku”) atau “Ukhti” (yang berarti “wahai saudariku”) walaupun belum mempunyai anak, tetapi boleh memanggil dia dengan namanya atau lebih utama dipanggi nama kunyahnya seperti “Ummu Muhammad”.
Demikian pula istri, sebaiknya tidak memanggil suaminya dengan panggilan “Abi” (yang berarti “ayahku”) atau “Akhi” (yang berarti “saudara laki-lakiku”), tetapi panggil nama aslinya dan lebih utama dipanggil dengan nama kunyah atau gelarnya seperti Abu Muhammad, baik dia mempunyai anak yang bernama Muhammad maupun tidak, karena memberi kunyah atau julukan adalah sunnah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seorang anak perempuan kecil dengan panggilan “Ummu Khalid”. (HR. Bukhari: 18/141)
Adapun memanggil teman wanita, baik yang belum mempuyai anak maupun sudah dengan panggilan “Ummi:, maka hal ini tidak terlarang karena yang dipanggil adalah teman. Akan tetapi, yang lebih baik adalah memanggil dengan nama aslinya dan lebih utama juga memanggilnya dengan nama kunyahnya, seperti “Ummu Muhammad”, Wallahu a’lam.
Subscribe to:
Comments (Atom)