Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

NASKAH RESOLUSI JIHAD NU

Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy'ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama. Melalui utusannya, sang Presiden menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan

KH Hasyim Asy'ari menyatakan umat Islam harus membela Tanah Air dari ancaman asing. Kemudian, pada 21-22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari berinisiatif melakukan rapat konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura di Bubutan, Surabaya.

Rapat itulah yang kemudian melahirkan sebuah resolusi untuk mempertahankan kemerdekaan dan bahwasannya perjuangan untuk merdeka adalah perang suci atau jihad. Resolusi tersebut kemudian dikenal dengan Resolusi Jihad.

Teks Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945

Melansir laman resmi NU, berikut teks Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945. Salinan teks ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan.

Bismillahirrahmanirrahim

Resolusi

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaya, 22 Oktober 1945

NAHDLATUL ULAMA

Teks Resolusi Jihad NU tersebut kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Hari Santri Nasional. Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang menetapkan Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober.



PERNYATAAN SIKAP TERKAIT PEMBAKARAN DAN PEMBUNUHAN IMAM MASJID DI INDIA

PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT IKATAN DA'I INDONESIA (PP IKADI) 

TERKAIT PEMBAKARAN DAN PEMBUNUHAN IMAM MASJID DI INDIA

Bismillahirrahmanirrahim

Menyikapi tindakan kriminal, barbarianisme dan SARA oleh kelompok ekstrimis Hindu terhadap agama minoritas Islam dan Kristen di India oleh kelompok ekstrimis Hindu di India yang membakar rumah ibadah membunuh dan meneror muslim di negara bagian Manipur, New Delhi, Haryana dan lainnya dalam beberapa bulan terakhir, kami Pengurus Pusat Ikatan Da'i Indonesia (PP IKADI) menyatakan sikap :

1. Mendesak Pemerintah untuk segera memanggil Dubes India di Jakarta untuk
menyampaikan sikap keprihatinan dan tuntutan agar pemerintah India segra menghentikan tindak kekerasan, pembunuhan dan diskrimimasi agama di seluruh wilayah India

2. Menyerukan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenlu RI agar melaporkan pelanggaran HAM dan SARA yang dilakukan oleh ekstrimis Hindu India dalam pemerintahan Narendra Modi ke PBB

3. Mendesak Negara-negara Muslim dunia melalui OKI untuk mengutuk pelanggaran HAM berat dan SARA yang terjadi di India dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah India terhadap aksi kejahatan sekolompok rakyatnya

4. Menyerukan kepada seluruh umat Islam dunia agar mendoakan keselamatan dan kedamain untuk umat Islam India serta dilindungi oleh Allah SWT dari seluruh tindakan kriminal, diskriminasi dan kezaliman.

Jakarta, 6 Agustus 2023/19 Muharram 1445H

PENGURUS PUSAT IKADI

Dr. H. Ahmad Kusyairi Suhail, MA 
Ketua Umum

Dr. KH. Khairan M. Arif, M.Ed. 
Sekretaris Jenderal

Menafkahi Keluarga Dengan Cukup - Kajian Hadist


KAJIAN HADITS

Kiat Rumah Tangga Bahagia
Menafkahi dengan Cukup


Dari Mu'awiyah Al Qusyairi radhiyallahu 'anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah" (HR. Abu Daud, no. 2142).

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa Hindun binti 'Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut." (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

WaLLAAHUa'lam

Sejarah Masjid Raya Kejeruan Selesai,

Sejarah Singkat Masjid Raya Kejeruan Selesai 

SELESAI merupakan satu dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan luas 31.476 kilometer persegi serta wilayah administrasi yang mencakup 13 desa dan 1 Kelurahan. Sejak awal abad ke-20, Kecamatan Selesai berkembang menjadi salah satu daerah penting dan strategis di wilayah Kabupaten Langkat bagian hulu, terutama dari segi sasial-ekonomi dan sosial-politik.

Tidak hanya sekagai daerah penghasil kolang kaling dan gula merah berkualtas nyatanya Kecamatan Selesai jaga menyimpan Masjid  peninggalan bersejarah sebagai bukti kebesaran Kesultanan Langkat di masa lalu

Kejeruan Selesai bagian dari Kesultanan Negeri Langkat yang didirikan oleh Raja Wan Jabar (1750). Setelah Raja Wan Jabar wafat maka anak Sulung  Wan Ahmadsyah menjadi Raja di Kejeruan Selesai (1838). Kemudian dilanjutkan oleh anak Sulungnya yang Bernama Tengku Sulang Kholbarsyah (1901).

Setelah Tengku Sulong Khaibarsyah wafat maka turun ke anaknya yang Bernama Tengku Dahmad. Di Zaman Tengku Dahmad lah didirikan Masjid Kejeruan Selesai dibangun pada tahun 1906 Masehi (1326 Hijriyah). Dan Kemudian dilanjutkan oleh Menantunya Tengku Muhamad Yusuf (Tengku Sentol) yang meninggal dalam Revolusi Sosial 1946. Sampai saat ini tidak di temukan Pusara dari pada Alm Tengku Sentol.

Pada tahun 1966 Masehi (1386 Hijriah) di Masjid Kejeruan Selesai di Renovasi 1 oleh Tengku Burhanudin bin Tengku Zainal Abidin, Renovasi Il oleh dr Lindra Hingga sampai saat ini.

MALAIKAT MEMINTAKAN AMPUNAN UNTUK YANG BERWUDHU SEBELUM TIDUR

WUDHU SEBELUM TIDUR, MEMBUAT MALAIKAT MEMINTAKAN AMPUNAN UNTUKMU

Dari Abdullah bin Umar Ra, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si Fulan karena tidur dalam keadaan suci."

HR. Ibnu Hibban 3/329. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini sahih dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37.

Kapan cadar boleh di buka?

 Kapan orang yang ber"niqaab” (cadar / penutup muka) boleh bahkan wajib membuka niqaabnya?

1- ketika khithbah (lamaran).
2- menjadi saksi di pengadilan.
3- Jual beli & traksaksi sesuatu penting & bernilai tinggi; seperti tanah, rumah, mobil dll; karena dalam hal itu perlu masing-masing dari kedua pihak mengenal pihak yang lain... kalau cuma beli barang murah tidak perlu buka niqaab.

4- demi keamanan, apa lagi di waktu sering terjadi kerusuhan atau banyak pencurian: ketika masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut untuk tahu siapa yang masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal, supaya para penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni gedung itu atau tidak.

5- ketika ujian.
6- sedang periksa di dokter; karena dokter perlu tahu tentang warna kulit dan bibirnya, matanya bagaimana.. bahkan dokter kadang tahu penyakit pasien dari bau mulutnya.
7- jadi guru.
8- jadi dokter & pekerja kesehatan.
9- jadi hakim dll (di pengadilan)
10- pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika masuk ruang kerjanya.

Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqaab -ketika dituntut untuk itu- merupakan suatu bentuk "jariimah" (kesalahan atau kejahatan yang bisa dihukum).
Kenapa para pemerintah tidak suka niqaab dan berusaha melarangnya?
Karena para pengguna niqaab tidak tahu kapan wajib membuka niqaab.. padahal syari`at kita begitu indah & lembut & jika digunakan dengan benar tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap ajaran Islam.

Seringnya ajaran agama diserang karena tidak sesuainya pelaksanaan dengan yang diajarkan dan -karena- kejahilan hukum agama.. jadi diharapkan kita lebih berhati-hati.
Seandainya para pengguna niqaab itu tahu tentang syari`at dan melaksanakan apa yang diperintahkan secara baik & benar; maka tentu tidak ada kesalahfahaman antara mereka & undang-undang.. dan tidak ada rasa kebencian dari siapapun terhadap pengguna niqaab.

saat aku (Syekh Yusri) - kuliah dulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang menamai dirinya Islamis - yang baru muncul memaksakan diri mereka untuk menggunakan niqaab di tempat yang wajib buka.. sering para pelajar bukannya mentaati dosen untuk membuka niqaabnya pada saat ujian, malah menangis dll (merasa itu sebagai kezhaliman) & menolak ujian... lalu mengadukan pada kawan-kawan mereka.. ujung-ujungnya mendemo kuliah. "jahl" (kebodohon) mereka berlipat ganda..
akhirnya para dosen benci sekali dengan mereka. sengaja memberi nilai jelek pada para pengguna niqab dan yang berjenggot meskipun mereka belajar dengan baik.

Ku temui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang busuk, menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama... sehingga ajaran agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu & tempat.

https://www.facebook.com/ihsansulis
https://youtu.be/YbVaeaxXgEk

Jumlah huruf-huruf Dalam Al Quran

JUMLAH HURUF-HURUF DALAM AL-QURĀN

Imam Syafi’e ﷽
JUMLAH HURUF-HURUF DALAM AL-QURĀN

Imam Syafi’e dalam kitab Majmu al Ulum wa Mathli ’u an Nujum dan dikutip oleh Imam Ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur ’an diurut sesuai dengan banyaknya:

o Alif : 48740 huruf,
o Lam : 33922 huruf,
o Mim : 28922 huruf,
o Ha ’ : 26925 huruf,
o Ya’ : 25717 huruf,
o Wawu : 25506 huruf,
o Nun : 17000 huruf,
o Lam alif : 14707 huruf,
o Ba ’ : 11420 huruf,
o Tsa’ : 10480 huruf,
o Fa’ : 9813 huruf,
o ‘Ain : 9470 huruf,
o Qaf : 8099 huruf,
o Kaf : 8022 huruf,
o Dal : 5998 huruf,
o Sin : 5799 huruf,
o Dzal : 4934 huruf,
o Ha : 4138 huruf,
o Jim : 3322 huruf,
o Shad : 2780 huruf,
o Ra ’ : 2206 huruf,
o Syin : 2115 huruf,
o Dhadl : 1822 huruf,
o Zai : 1680 huruf,
o Kha ’ : 1503 huruf,
o Ta’ : 1404 huruf,
o Ghain : 1229 huruf,
o Tha’ : 1204 huruf dan terakhir
o Dza’ : 842 huruf.

Jumlah total semua huruf dalam Al- Qur ’an sebanyak 1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu)
Jumlah ini sudah termasuk jumlah Huruf Ayat yang di-nasakh.

Setiap kali kita khatam, kita membaca 1 juta lebih huruf.
1 huruf = 1 kebaikan.
1 kebaikan = 10 pahala.

Kira-kira 10 juta pahala kita dapat jika khatam Quran.  Mudah2an ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca Qurān dan semoga salah satu pintu Syurga untuk pembaca Qurān memanggil kita untuk masuk Syurga melaluinya.

Aamiin ALLAHumma Aamiin ~ kitab Majmu al Ulum wa Mathli ’u an Nujum dan dikutip oleh Imam Ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur ’an diurut sesuai dengan banyaknya:

o Alif : 48740 huruf,
o Lam : 33922 huruf,
o Mim : 28922 huruf,
o Ha ’ : 26925 huruf,
o Ya’ : 25717 huruf,
o Wawu : 25506 huruf,
o Nun : 17000 huruf,
o Lam alif : 14707 huruf,
o Ba ’ : 11420 huruf,
o Tsa’ : 10480 huruf,
o Fa’ : 9813 huruf,
o ‘Ain : 9470 huruf,
o Qaf : 8099 huruf,
o Kaf : 8022 huruf,
o Dal : 5998 huruf,
o Sin : 5799 huruf,
o Dzal : 4934 huruf,
o Ha : 4138 huruf,
o Jim : 3322 huruf,
o Shad : 2780 huruf,
o Ra ’ : 2206 huruf,
o Syin : 2115 huruf,
o Dhadl : 1822 huruf,
o Zai : 1680 huruf,
o Kha ’ : 1503 huruf,
o Ta’ : 1404 huruf,
o Ghain : 1229 huruf,
o Tha’ : 1204 huruf dan terakhir
o Dza’ : 842 huruf.

Jumlah total semua huruf dalam Al- Qur ’an sebanyak 1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu)  Jumlah ini sudah termasuk jumlah Huruf Ayat yang di-nasakh.

Setiap kali kita khatam, kita membaca 1 juta lebih huruf.
1 huruf = 1 kebaikan.
1 kebaikan = 10 pahala.

Kira-kira 10 juta pahala kita dapat jika khatam Quran.  Mudah mudahanan ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca Qur ān dan semoga salah satu pintu Syurga untuk pembaca Qur ān memanggil kita untuk masuk Syurga melaluinya.