Showing posts with label Indonesiaku. Show all posts
Showing posts with label Indonesiaku. Show all posts

Server E-KTP Kita Ada Di Dalam Negeri Bukan di Luar Negeri!

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon meminta suapaya pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak membodohi masyarakat, dengan mengatakan server e-KTP masyarakat Indonesia berada di luar negeri.

"Janganlah kita dibodohi. Dengan Pernyataan seperti itu. Jangan bodohi masyarakat dalam kasus ini," kata Fadli di Kantor Ditjen Kependudukan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).

Fadli sengaja datang ke kantor beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 17, Jakarta Selatan ini untuk mengecek langsung server e-KTP.

Berdasarkan informasi diterima, kata Fadli, selain ada di kantor ini, server e-KTP juga ada di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat dan di Batam (server penyimpan data tambahan)
"Berdasarkan keterangan dan kami liat langsung, data server kita di dalam negeri. Di Kantor Medan Merdeka Utara itu servernya memuat 600 tera byte, di Kalibata 35 tera byte, dan di Batam ada 200 tera byte," kata Fadli yang datang ditemani Wakil Ketua Komisi II, Riza Patria.

Karena itu, Fadli meminta supaya Tjahjo mengklarifikasi pernyataannya. Apalagi, alasan itu dijadikan rujukan untuk mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara proyek e-KTP.
"Saya meminta saudara mendagri untuk melakukan klarifikasi karena telah membuat banyak pihak kebingunggan," tegasnya.

Beberapa waktu lalu Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kementeriannya menghentikan sementara pelayanan e-KTP guna mengevaluasi pelayanan tersebut pascaditemukan potensi ketidakakuratan pendataan.

Menurut Tjahjo, ketidakakuratan data tersebut lantaran servernya berada di luar negeri. Bahkan juga terdapat banyak e-KTP palsu yang berasal dari Tiongkok dan Perancis. Untuk menindaklanjuti server yang berada di luar negeri, Tjahjo mengatakan pihaknya telah meminta kepada Mabes Polri agar menelusuri di mana saja server e-KTP berada.

Fadli menambahkan, justru berdasarkan pengecekannya, data e-KTP di Ditjen Kependudukan ini cukup akurat. Dari proses perekaman data, sidik jari maupun pengecekan lewat kartu.
"Kami sudah saksikan, kami praktekan, perekaman data akurat, sesuai dengan data yang direkam. Dari sidik jari sampai data biometrik, ini tidak ada masalah. Menurut data dari Dirjen sudah ada 172 juta data yang direkam. Karena itu saya mempertanyakan kepada Mendagri kenapa dihentikan," imbuhnya.

Jadi Kita tunggu siapa yang bodoh, mentrinya jokowi atau server EKTP ada duplikatnya di luar negeri, sampai di bilang servernya di di luar negeri! 
 
E-KTP Indonesia



CARA MEMILIH POM BENSIN DAN MENGISI BENSIN YANG BENAR

1. LEBIH BAIK ISI DI POM BENSIN PERTAMINA KODE 31 atau (Angka Kedua 1)
Tiap pom bensin memiliki kode depan masing-masing..dimana anda bisa mengetahuinya ?
Berikut ini saya berikan tips buat isi di Pom Bensin yang bagus:

Pernah memperhatikan plang nama besar saat menuju ke SPBU? Di wilayah Jakarta dan sekitarnya tertera huruf 31.XXXXX atau 34.XXXXX. itu bukan kode buntut. Huruf awal pertama menandakan kode wilayah . Sedang angka kedua mengandung arti kepemilikan.Kepala 3 berarti SPBU berdomisili di Jakarta Jawa Barat, Banten dan sekitarnya. Kalo kepala 5 kayaknya Surabaya. Digit kedua, jika angka 1 berarti kepemilikan Pertamina sendiri. Sedangkan angka 4 berarti kepemilikan swasta atau dealer..jadi yang penting angka keduanya 1 gak masalah berapapun angka pertamanya karena itu kode wilayah .Karena, sebenarnya ada tiga kategori SPBU. Pertama COCO alias corporate owner corporate operate, CODO yakni corporate owner dealer operate. Terakhir DODO, dealer owner dealer operate. Ini berdasar pada situs spbu.pertamina.com

Karena dikendalikan oleh pertamina, maka kualitas SPBU model COCO dan CODO diyakini lebih baik dibanding DODO. Tanpa bermaksud menyamaratakan, di sisi bisnis bisa dimengerti, karena ingin cepat balik modal, pengusaha jadi berlaku curang. kalo saya sih nyaranin ngisi bensin sebaiknya di SPBU yang milik Pertamina (angka keduanya 1) karena quality control-nya cukup bagus. saya denger2 juga dari supir taksi dan orang2 yang telah pengalaman ngecek pas ngisi bensin katanya yang kode 31 (Angka Kedua 1)takarannya sesuai sedangkan yang 34 agak berbeda meskipun punya tanda "PASTI PAS".

Menurut banyak orang juga kode pertamina 31 (Angka Kedua 1)ternyata paling baik(kualitas bensin) dibanding denanda yang kode 34. cara buktiinya:
  1. coba bagi anda yang menggunakan mobil/ motor matic, pastinya akan terasa tarikan mobilnya, jika mengisi bensin di pertamina dengan tanda kode 31 (Angka Kedua 1)akan terasa tarikan mobilnya lebih kencang dan tidak terlalu kotor dibanding dengan tanda pom dengan tanda kode lainnya.Coba anda bandingkan jumlah mobil/ motor yang ngisi bensin di pom bensin tersebut,,,di pom bensin kode 31(Angka Kedua 1) pasti sangat ramai sedangkan yang kode 34 agak cenderung sepi..ini udah saya buktikan sendiri.
  2. Coba anda ngisi 1 Liter bensin di Pom bensin 31 (Angka Kedua 1)dan pom bensin 34..bandingkan aja dari sisi kualitas (mesin lebih enak) maupun kuantitasnya (yang mana yang lebih cepat habis)..
  3. coba anda tanya sama supir angkot atau supir taksi dimana pom bensin yang bagus, pasti sebagian besar mereka jawab di pom bensin 31 (Angka Kedua 1)karena mereka juga banyak ngisi di pom bensin 31
Kalo gak percaya bisa dibuktikan sendiri anda...tapi gak semua 34 juga yang kaya begitu

2. TIAP ISI BENSIN MINTA KEPADA PETUGASNYA TUAS HANDLE SELANG JANGAN DITEKAN TAPI DILEPAS AJA WAKTU DITARUH DI TANGKI KITA

Pernah gak anda sewaktu ngisi bensin, tuasa handle ditekan2 begitu sama petugasnya? pasti pernah lah nemuinnya...kenapa begitu? karena banyak oknum yang nakal denanda cara memainkan takaran bensin dengan tanda cara seperti itu sehingga jumlah bensin yang kita isi lebih sedikit dari apa yang seharusnya. Pengalaman saya ngisi di pom bensin kode 31 (Angka Kedua 1), petugas gak pernah menekan-nekan tuas handle selang sewaktu mengisi sedangkan di kode 34 liat aja deh...kalo anda sewaktu ngisi bensin digituin, petugasnya ditegur aja..

3.ISILAH BENSIN WAKTU HARI MASIH PAGI KETIKA TEMPERATUR TANAH MASIH DINGIN

Ingat bahwa semua SPBU mempunyai tanki penyimpanan di bawah tanah.Semakin dingin tanahnya maka semakin padat/kental bahan bakarnya. Jika temperatur mulai panas/hangat, maka bahan bakarnya akan mengembang. Jadi jika membeli bahan bakar pada siang hari atau petang hari..sebenarnya bahan bakar yang diisikan ke dalam tanki kendaraan anda jelas lebih sedikit dibanding jumlah liter yang anda beli.Dalam bisnis perminyakan, gravity yang spesifik dan temperatur bensin, diesel dan bahan bakar pesawat jet, ethanol dan produk minyak lainnya punya peranan penting. Kenaikan 1 derajat merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam business ini. Tetapi SPBU tidak memberikan anda rugi/kompensasi karena temperatur

4.ISI BENSIN SAAT TANKI KENDARAAN ANDA MASIH SETENGAH PENUH.
Alasannya adalah semakin banyak bahan bakar yang ada di tanki kendaraan, maka semakin sedikit udara yang ada di bagian tanki yang kosong. Bensin menguap lebih cepat dari pada yang bisa kita bayangkan. Dalam bisnis perminyakan biasanya tanki penyimpanan bensin mempunyai apa yang kita sebut atap yang mengapung (floating roof) yang berfungsi sebagai clearance zero antara bensin dan atmosfer sehingga penguapannya bisa dikurangi.,tetapi hal itu tidak terdapat di SPBU.

5.JANGAN ISI BENSIN JIKA ADA TRUK BAHAN BAKAR SEDANG MENGISI TANKI PENYIMPANAN
Hampir pasti bensin/solar akan teraduk saat bahan bakar dipompakan dari truck ke tanki penyimpanan SPBU, dan kemungkinannya akan ada kotoran di dasar tanki penyimpanan yang teraduk naik dan terikut masuk ke tanki kendaraan anda.


KODE SPBU

Syarat Menjadi Caleg Menurut Undang-Undang

Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.

"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggung jawab parpol bersangkutan.

"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut," ucap Husni.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi

Sebenarnya istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi tidak hanya ditemui dalam putusan arbitrase saja, tetapi juga dalam putusan perkara perdata di pengadilan. Arbitrase pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai berikut:
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
 Oleh karena itu, istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi yang dikenal dalam arbitrase juga sama dengan yang dikenal dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Selanjutnya, kami akan membahas pengertian istilah-istilah tersebut satu per satu.
 
a.    Rekonvensi
 
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya
 
b.    Konvensi
 
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
 
 
c.    Eksepsi
 
Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).
 
 d.    Provisi
 
Saudara tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai istilah provisi, apakah gugatan provisi atau putusan provisi. Yahya Harahap (hal. 884) menjelaskan bahwa gugatan provisi merupakan permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayat uang paksa. Apabila dikabulkan, maka disebut putusan provisionil. Putusan provisionil merupakan salah satu jenis putusan sela.
 
Di dalam penjelasan Pasal 185 HIR disebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.
 
Putusan provisionil dalam aturan arbitrase dapat ditemui dalam Pasal 32 ayat (1) UU 30/1999:
 
“Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

mengambil Hikmah Dari Para Sahabat rasul!!

"seperti sepatu yang kita pakai, tiap kaki memiliki ukurannya
memaksakan tapal kecil untuk telapak besar akan menyakiti
memaksakan sepatu besar untuk tapal kecil merepotkan
kaki-kaki yang nyaman dalam sepatunya akan berbaris rapi-rapi"
Seorang lelaki tinggi besar berlari-lari di tengah padang. Siang itu, mentari seakan didekatkan hingga sejengkal. Pasir membara, ranting-ranting menyala dalam tiupan angin yang keras dan panas. Dan lelaki itu masih berlari-lari. Lelaki itu menutupi wajah dari pasir yang beterbangan dengan surbannya, mengejar dan menggiring seekor anak unta.

Di padang gembalaan tak jauh darinya, berdiri sebuah dangau pribadi berjendela. Sang pemilik, ’Utsman ibn ‘Affan, sedang beristirahat sambil melantun Al Quran, dengan menyanding air sejuk dan buah-buahan. Ketika melihat lelaki nan berlari-lari itu dan mengenalnya,

“Masya Allah” ’Utsman berseru, ”Bukankah itu Amirul Mukminin?!”

Ya, lelaki tinggi besar itu adalah ‘Umar ibn Al Khaththab.

”Ya Amirul Mukminin!” teriak ‘Utsman sekuat tenaga dari pintu dangaunya,

“Apa yang kau lakukan tengah angin ganas ini? Masuklah kemari!”

Dinding dangau di samping Utsman berderak keras diterpa angin yang deras.

”Seekor unta zakat terpisah dari kawanannya. Aku takut Allah akan menanyakannya padaku. Aku akan menangkapnya. Masuklah hai ‘Utsman!” ’Umar berteriak dari kejauhan. Suaranya bersiponggang menggema memenuhi lembah dan bukit di sekalian padang.

“Masuklah kemari!” seru ‘Utsman,“Akan kusuruh pembantuku menangkapnya untukmu!”.

”Tidak!”, balas ‘Umar, “Masuklah ‘Utsman! Masuklah!”

“Demi Allah, hai Amirul Mukminin, kemarilah, Insya Allah unta itu akan kita dapatkan kembali.“

“Tidak, ini tanggung jawabku. Masuklah engkau hai ‘Utsman, anginnya makin keras, badai pasirnya mengganas!”

Angin makin kencang membawa butiran pasir membara. ‘Utsman pun masuk dan menutup pintu dangaunya. Dia bersandar dibaliknya & bergumam,

”Demi Allah, benarlah Dia & RasulNya. Engkau memang bagai Musa. Seorang yang kuat lagi terpercaya.”

‘Umar memang bukan ‘Utsman. Pun juga sebaliknya. Mereka berbeda, dan masing-masing menjadi unik dengan watak khas yang dimiliki.

‘Umar, jagoan yang biasa bergulat di Ukazh, tumbuh di tengah bani Makhzum nan keras & bani Adi nan jantan, kini memimpin kaum mukminin. Sifat-sifat itu –keras, jantan, tegas, tanggungjawab & ringan tangan turun gelanggang – dibawa ‘Umar, menjadi ciri khas kepemimpinannya.

‘Utsman, lelaki pemalu, anak tersayang kabilahnya, datang dari keluarga bani ‘Umayyah yang kaya raya dan terbiasa hidup nyaman sentausa. ’Umar tahu itu. Maka tak dimintanya ‘Utsman ikut turun ke sengatan mentari bersamanya mengejar unta zakat yang melarikan diri. Tidak. Itu bukan kebiasaan ‘Utsman. Rasa malulah yang menjadi akhlaq cantiknya. Kehalusan budi perhiasannya. Kedermawanan yang jadi jiwanya. Andai ‘Utsman jadi menyuruh sahayanya mengejar unta zakat itu; sang budak pasti dibebaskan karena Allah & dibekalinya bertimbun dinar.

Itulah ‘Umar. Dan inilah ‘Utsman. Mereka berbeda.

Bagaimanapun, Anas ibn Malik bersaksi bahwa ‘Utsman berusaha keras meneladani sebagian perilaku mulia ‘Umar sejauh jangkauan dirinya. Hidup sederhana ketika menjabat sebagai Khalifah misalnya.

“Suatu hari aku melihat ‘Utsman berkhutbah di mimbar Nabi ShallaLlaahu ‘Alaihi wa Sallam di Masjid Nabawi,” kata Anas . “Aku menghitung tambalan di surban dan jubah ‘Utsman”, lanjut Anas, “Dan kutemukan tak kurang dari tiga puluh dua jahitan.”

Dalam Dekapan ukhuwah, kita punya ukuran-ukuran yang tak serupa. Kita memiliki latar belakang yang berlainan. Maka tindak utama yang harus kita punya adalah; jangan mengukur orang dengan baju kita sendiri, atau baju milik tokoh lain lagi.

Dalam dekapan ukhuwah setiap manusia tetaplah dirinya. Tak ada yang berhak memaksa sesamanya untuk menjadi sesiapa yang ada dalam angannya.

Dalam dekapan ukhuwah, berilah nasehat tulus pada saudara yang sedang diberi amanah memimpin umat. Tetapi jangan membebani dengan cara membandingkan dia terus-menerus kepada ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz.

Dalam dekapan ukhuwah, berilah nasehat pada saudara yang tengah diamanahi kekayaan. Tetapi jangan membebaninya dengan cara menyebut-nyebut selalu kisah berinfaqnya ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.

Dalam dekapan ukhuwah, berilah nasehat saudara yang dianugerahi ilmu. Tapi jangan membuatnya merasa berat dengan menuntutnya agar menjadi Zaid ibn Tsabit yang menguasai bahawa Ibrani dalam empat belas hari.

Sungguh tidak bijak menuntut seseorang untuk menjadi orang lain di zaman yang sama, apalagi menggugatnya agar tepat seperti tokoh lain pada masa yang berbeda. ‘Ali ibn Abi Thalib yang pernah diperlakukan begitu, punya jawaban yang telak dan lucu.

“Dulu di zaman khalifah Abu Bakar dan ‘Umar” kata lelaki kepada ‘Ali, “Keadaannya begitu tentram, damai dan penuh berkah. Mengapa di masa kekhalifahanmu, hai Amirul Mukminin, keadaanya begini kacau dan rusak?”

“Sebab,” kata ‘Ali sambil tersenyum, “Pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar, rakyatnya seperti aku.
Adapun di zamanku ini, rakyatnya seperti kamu!”

Dalam dekapan ukhuwah, segala kecemerlangan generasi Salaf memang ada untuk kita teladani. Tetapi caranya bukan menuntut orang lain berperilaku seperti halnya Abu Bakar, ‘Umar, “Utsman atau ‘Ali.

Sebagaimana Nabi tidak meminta Sa’d ibn Abi Waqqash melakukan peran Abu Bakar, fahamilah dalam-dalam tiap pribadi. Selebihnya jadikanlah diri kita sebagai orang paling berhak meneladani mereka. Tuntutlah diri untuk berperilaku sebagaimana para salafush shalih dan sesudah itu tak perlu sakit hati jika kawan-kawan lain tak mengikuti.

Sebab teladan yang masih menuntut sesama untuk juga menjadi teladan, akan kehilangan makna keteladanan itu sendiri. Maka jadilah kita teladan yang sunyi dalam dekapan ukhuwah.

Ialah teladan yang memahami bahwa masing-masing hati memiliki kecenderungannya, masing-masing badan memiliki pakaiannya dan masing-masing kaki mempunyai sepatunya. Teladan yang tak bersyarat dan sunyi akan membawa damai. Dalam damai pula keteladannya akan menjadi ikutan sepanjang masa.

Selanjutnya, kita harus belajar untuk menerima bahwa sudut pandang orang lain adalah juga sudut pandang yang absah. Sebagai sesama mukmin, perbedaan dalam hal-hal bukan asasi
tak lagi terpisah sebagai “haq” dan “bathil”. Istilah yang tepat adalah “shawab” dan “khatha”.

Tempaan pengalaman yang tak serupa akan membuatnya lebih berlainan lagi antara satu dengan yang lain.

Seyakin-yakinnya kita dengan apa yang kita pahami, itu tidak seharusnya membuat kita terbutakan dari kebenaran yang lebih bercahaya.

Imam Asy Syafi’i pernah menyatakan hal ini dengan indah. “Pendapatku ini benar,” ujar beliau,”Tetapi mungkin mengandung kesalahan. Adapun pendapat orang lain itu salah, namun bisa jadi mengandung kebenaran.”

bersambung

Gubernur Sumut Upayakan Beli Bawang Sitaan Bea Cukai untuk Masyarakat

Gubernur Sumut Upayakan Beli Bawang Sitaan Bea Cukai untuk Masyarakat


Medan. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengharapkan Bea Cukai tidak memusnahkan bawang merah dan bawang putih yang disita karena tidak memiliki dokumen impor sah. Bawang-bawang sitaan ilegal itu masih bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

Apalagi dengan perkembangan situasi terakhir – bawang langka di mana-mana, sitaan Bea Cukai yang didapatkan di Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, itu sangat bermanfaat jika dilelang untuk masyarakat.

“Jadi, sebaiknya jangan dimusnahkan karena itu barangnya bermanfaat, bukan seperti narkoba,” katanya, di Medan, Senin.

Bukan cuma imbauan saja, karena gubernur baru Sumatera Utara itu menyatakan, jajarannya berupaya agar bawang sitaan itu dapat dibeli untuk diteruskan ke pasar-pasar sehingga dapat dibeli masyarakat. (Ade Marboen/Ant)