Kapan orang yang ber"niqaab” (cadar / penutup muka) boleh bahkan wajib membuka niqaabnya?
1- ketika khithbah (lamaran).
2- menjadi saksi di pengadilan.
3- Jual beli & traksaksi sesuatu penting & bernilai tinggi;
seperti tanah, rumah, mobil dll; karena dalam hal itu perlu
masing-masing dari kedua pihak mengenal pihak yang lain... kalau cuma
beli barang murah tidak perlu buka niqaab.
4- demi keamanan, apa
lagi di waktu sering terjadi kerusuhan atau banyak pencurian: ketika
masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut untuk tahu siapa yang
masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal, supaya para
penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni gedung itu
atau tidak.
5- ketika ujian.
6- sedang periksa di dokter;
karena dokter perlu tahu tentang warna kulit dan bibirnya, matanya
bagaimana.. bahkan dokter kadang tahu penyakit pasien dari bau mulutnya.
7- jadi guru.
8- jadi dokter & pekerja kesehatan.
9- jadi hakim dll (di pengadilan)
10- pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika masuk ruang kerjanya.
Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqaab -ketika dituntut untuk
itu- merupakan suatu bentuk "jariimah" (kesalahan atau kejahatan yang
bisa dihukum).
Kenapa para pemerintah tidak suka niqaab dan berusaha melarangnya?
Karena para pengguna niqaab tidak tahu kapan wajib membuka niqaab..
padahal syari`at kita begitu indah & lembut & jika digunakan
dengan benar tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap
ajaran Islam.
Seringnya ajaran agama diserang karena tidak
sesuainya pelaksanaan dengan yang diajarkan dan -karena- kejahilan hukum
agama.. jadi diharapkan kita lebih berhati-hati.
Seandainya
para pengguna niqaab itu tahu tentang syari`at dan melaksanakan apa yang
diperintahkan secara baik & benar; maka tentu tidak ada
kesalahfahaman antara mereka & undang-undang.. dan tidak ada rasa
kebencian dari siapapun terhadap pengguna niqaab.
saat aku
(Syekh Yusri) - kuliah dulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang
menamai dirinya Islamis - yang baru muncul memaksakan diri mereka untuk
menggunakan niqaab di tempat yang wajib buka.. sering para pelajar
bukannya mentaati dosen untuk membuka niqaabnya pada saat ujian, malah
menangis dll (merasa itu sebagai kezhaliman) & menolak ujian... lalu
mengadukan pada kawan-kawan mereka.. ujung-ujungnya mendemo kuliah.
"jahl" (kebodohon) mereka berlipat ganda..
akhirnya para dosen
benci sekali dengan mereka. sengaja memberi nilai jelek pada para
pengguna niqab dan yang berjenggot meskipun mereka belajar dengan baik.
Ku temui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang busuk,
menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama... sehingga
ajaran agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu & tempat.
https://www.facebook.com/ihsansulis
https://youtu.be/YbVaeaxXgEk
Showing posts with label Halal Haram. Show all posts
Showing posts with label Halal Haram. Show all posts
Hukum Dalam Berbisnis On Line
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan,
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan
dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
"orang-orang yang Makan
(mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS 2 : 275),
dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk
transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman
ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya.
Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan
jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Bisnis online sama seperti bisnis offline.
Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar
bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan
dalam Islam.
Ketika
kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita
harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih
berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan
segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan
berkah.
Bisnis Online adalah bisnis yang dilakukan
dengan penyebaran, pembelian, penjualan dan pemasaran atras barang dan jasa
melalui sistem ewlektronik seperti internet atau jaringan computer lainnya. Di Negara
Indonesia merupakan negara terbanyak yang menggunakan internet. Hal ini bisa
memberikan peluang yang amat besar kepada meraka yang ingin menjalankan bisnis
secara online. Walau demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka
hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan,
agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal
berbagai batasan dalam berniaga secara online. Ada bebrapa hal yang
harus diperhatikan ketika Anda hendak akan menjalankan bisnis online diantaranya adalah :
1.
Produk yang ditawarkan
harus produk yang halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam
objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online,
mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang
haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula
hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya). Boleh
jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain
sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram
perniagaan Anda.
2.
Ada kejelasan status
Di antara
poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah
kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai
perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda
hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan
imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang
namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
3.
Kejujuran Anda
Menjalankan
usaha
online memang banyak sekali keunggulan dan kemudahannya. Namun hal ini
juga tidak akan menutup kemungkinan Anda kandala menemui suatu masalah
atau
kendala. yang dimaksud kejujuran disini adalah Anda harus memberikan
informasi yang benar - benar akurat terhadap kualitas dari barang.
Alhamdulillah, akhirnya Allah berkenan
mengembalikan saya ke PM lagi setelah berlama-lama absen dari peredaran.
Setelah vakum sebulan lebih, kali ini saya hendak mengangkat review Majalah PM
edisi 31 dengan topik utama "Halal Haram Bisnis Online"
sebagai tulisan "come back" saya. Meskipun sudah dirilis sejak
September 2012 lalu, namun kandungan edisi ini sangatlah sayang untuk
dilewatkan begitu saja. Apalagi bagi Anda yang sudah atau hendak berkecimpung
di dunia bisnis online.
Dengan review ini, saya berharap semoga
pembaca situs PengusahaMuslim.com bakal lebih tertarik untuk mengetahui seluk
beluk halal dan haram perdagangan online yang sudah dipaparkan oleh para
kontributor Majalah PM.
Tulisan utama dari tema besar
yang diangkat di edisi kali ini bisa kita temui pada halaman 21. Di situ ada
Dr. Muhammad Arifin Badri yang sudah menanti para pembaca dengan karyanya yang
berjudul "Berniaga Online yang Halal". Dalam tulisan sepanjang dua
halaman ini, doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini memaparkan beberapa batasan
dalam berniaga secara online, yakni
(1) produk yang diperdagangkan harus halal,
(2) kejelasan status penjual, dan
(3) kejujuran.
(1) produk yang diperdagangkan harus halal,
(2) kejelasan status penjual, dan
(3) kejujuran.
Berbicara soal kejujuran, di
halaman 8 ada tulisan berjudul "Berkah dari Kejujuran" yang
dipersembahkan oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal. Dalam rubrik Oase kali ini,
Ustad yang sedang mengambil magister di bidang Polymer Engineering ini
mengungkap tentang betapa pentingnya sifat jujur bagi para pedagang. Seperti
biasa, pemaparan sang ustad selalu dihiasi dengan kisah-kisah yang terjadi pada
masa Rasulullah. Sehabis membaca tulisan ini, penulis langsung merasa malu pada
diri sendiri karena semasa hidupnya merasa sudah banyak melakukan hal-hal yang
tidak selalu sesuai dengan sifat jujur yang sudah dianjurkan oleh Rasulullah
sejak ribuan tahun yang lalu. Astaghfirullah ..... penulis mengajak para
pembaca untuk menghayati isi artikel di rubrik Oase ini agar selamat sampai
tujuan, tidak hanya dalam urusan perdagangan tapi juga urusan duniawi
lainnya.
Kalau sudah merasa bisa jujur,
para pembaca saya anjurkan untuk melompat ke halaman 29. Di sana ada pembahasan
yang komprehensif tentang sistem dropshipping, istilah yang sering kita dengar
atau baca di dunia perdagangan online akhir-akhir ini. Melalui artikel berjudul
"Dropshipping dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat", Dr.
Muhammad Arifin Badri mencoba untuk membujuk para pembaca untuk tidak ragu
berbisnis dengan metode dropshipping asalkan syarat-syaratnya bisa dipenuhi.
Syarat-syarat yang dimaksud beliau antara lain;
(1) jujur,
(2) jangan menjual
barang yang tidak Anda miliki, dan
(3) hindari riba dan berbagai celahnya.
Bila ingin membaca versi lengkapnya, saya menganjurkan Anda untuk tidak segan membeli Majalah PM edisi 31 ini. Pun kalau belum ada niatan membeli, penulis mempersilahkan Anda untuk meminjamnya langsung kepada saya bila Anda tinggal di Gorontalo dan sekitarnya.
Bagi Anda yang sudah terjun ke
dunia perdagangan online, Anda pastinya tahu tentang Paypal. Sebuah layanan
yang memungkinkan Anda dan jutaan orang lainnya dari hampir seluruh negara di
dunia untuk bertransaksi secara online. Nah, di Majalah PM edisi 31 ini, ada
tulisan berjudul "Zakat Uang Paypal" di halaman 40 dari Muhammad
Yassir, LC.
Demikianlah penjelasan
mengenai hukum menjalankan bisnis online, dalam agama islam tidak mengharamkan
bisnis selama kita tetap menjaga kepercayaan dari masing – masing pihak
dan tetap menjalankan bisnis sesuai dengan syariat agama islam. Semoga dengan
penjelasan di atas dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Sumber : pengusahamuslim.com
Subscribe to:
Comments (Atom)
