Sanksi pidana berlaku bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, yaitu pidana denda paling banyak Rp50 juta berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekolah juga secara resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Aturan terkait rokok di sekolah
Sekolah adalah kawasan tanpa rokok: Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 menetapkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Larangan merokok: Semua orang dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid.
Sanksi pidana: Pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok di sekolah dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai dengan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan.
No comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung