Apa sanksi merokok di tempat Umum

 Sanksi pidana berlaku bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, yaitu pidana denda paling banyak Rp50 juta berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekolah juga secara resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. 

Aturan terkait rokok di sekolah

Sekolah adalah kawasan tanpa rokok: Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 menetapkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Larangan merokok: Semua orang dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid.

Sanksi pidana: Pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok di sekolah dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai dengan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan.

Membacalah dan tulislah apa kita tahu

 Salah satu cara meningkatkan level kesadaran diri adalah dengan rajin membaca dan menuliskan pengetahuan yang dimiliki.


Membaca adalah jendela menuju jiwa orang-orang bijak. Sedangkan menulis adalah cermin pertumbuhan jiwa itu sendiri.


Ketika diri mampu membaca kebenaran, maka medan energi batin akan berubah. Setiap kata akan memperkuat kesadaran dan melemahkan ilusi ego.


Dan saat kita menuliskan pemahaman itu dengan niat tulus, kita sedang mengabadikan vibrasi spiritual di dunia fisik.


Kesadaran adalah satu-satunya realitas, karena dunia akan mengikuti apa yang kita terima sebagai kebenaran di dalam kesadaran.


mari terus membaca dan menulis apa yang kita pahami